"Karena di beberapa daerah masuk tuh, masuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang kosong," ucap Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif, saat dihubungi, Senin (26/8/2019).
Syarif merasa ada hal yang janggal jika tata tertib pemilihan wagub disahkan tanpa memiliki dasar di Tata Tertib DPRD. Ada turunan hukum yang kosong.
Baca juga: Anies Berharap Tak 'Jomblo' Lagi |
"Jadi ada pedoman dasar dululah. Kan agak sedikit jomplang PP (peraturan pemerintah) langsung tatib pemilihan. Di tengah itu turunannya itu tata tertib DPRD, di dalam itu ada pengaturan," ucap Syarif.
Tatib DPRD memiliki posisi lebih tinggi daripada tatib pemilihan wagub. Tatib pemilihan wagub hanya mengatur sampai pemilihan, dan tidak bisa menjadi dasar jika ada pemilihan kekosongan lagi.
"Kan Tatib (DPRD) berlaku lima tahun selama tidak ada prakarsa untuk direvisi. Kalau di pansus (tatib pemilihan wagub) kan hanya untuk pemilihan," ujar Syarif.
DPRD DKI Jakarta pun kemungkinan akan membuat kembali Pansus Pemilihan Wagub. Pansus ini berbeda dengan pansus pada periode lalu.
"Iya (ada pembentukan pansus baru), rujukannya tatib (DPRD) yang dibentuk," kata Syarif.
Akan ada pembahasan lagi soal draf tata tertib pemilihan wagub. Namun, menurut Syarif, tetap akan memperhatikan draf tatib yang pernah dibuat oleh pansus periode dulu.
"Tentu berubah, disempurnakan, tapi tidak mulai dari nol," sambung Syarif.
Syarif menjamin proses pemilihan wagub tidak akan terganggu. Syarif percaya, pengganti Sandiaga Uno akan dipilih tahun ini.
"Saya optimistis Oktober, November, sebelum Desember (2019) sudah selesai," kata Syarif. (aik/fdn)