YS (18) warga Desa Singasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, Senin (26/08/19) siang.
Kepada penyidik, YS mengakui segala perbuatannya tersebut atas dasar saling suka. "Saya cinta dia. Saya bawa tadinya mau diajak jalan-jalan. Dia enggak nolak. Saya naik bus ke Kuningan sama dia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban masih di bawah umur, diiming-iming akan diberi pekerjaan di Kuningan," kata Plh Kapolres Tasikmalaya AKBP Sunarya.
Selama pelarian, kata Sunarya, korban disetubuhi pelaku dengan ancaman. Hasil pemeriksaan visum juga menunjukkan jika A jadi korban kejahatan seksual.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah pihak orang tua korban melapor ke kepolisian. Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku di Kuningan.
"Hasil visum, korban A jadi korban asusila pelaku, diancam juga korban ini," ucap Kasatreskrim AKP Pribadi Atma.
Selain pelaku, polisi juga amankan barang bukti berupa pakaian dalam dan pakaian korban selama pelarian.
"Pelaku terancam kurungan lima hingga lima belas tahun penjara akibat perbuatanya," ujar Pribadi.
Tonton Video Gadis yang Tewas di Sawah Sukabumi Diperkosa saat Pingsan, Lalu Dibunuh! (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini