Dukungan itu tertuang dalam surat berkop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali nomor 091.1/2692/DPRD dan tertanggal 26 Agustus 2019. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Koster.
"DPRD Provinsi Bali mendukung Gubernur Bali terhadap penghentian kegiatan reklamasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa, serta langkah-langkah perbaikan sebagai akibat dampak pengembangan dimaksud," demikian bunyi petikan surat DPRD Bali seperti dikutip detikcom, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut diteken oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Agraria dan Penataan Ruang, Pimpinan DPRD Bali di Denpasar, serta Direktur Utama PT Pelindo III Cabang Denpasar.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan DPRD Bali I Gede Suralaga membenarkan keaslian surat tersebut.
"Iya benar, diedarkan per hari ini," jawab Suralaga lewat pesan singkat.
Berikut ini kutipan surat DPRD Bali tersebut:
Berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor 660.1/1801/Bid.P4LH/Dis.LH tanggal 22 Agustus 2019, hal penghentian Kegiatan Reklamasi, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Disebutkan bahwa dampak pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa mengakibatkan rusaknya lingkungan serta kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem serta terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan teluk Benoa.
2. Bahwa dampak pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa dimaksud, tidak sesuai dengan Visi Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna 'Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali beserta isinya untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan Bahagia Sekala-Niskala
3. Memperhatikan poin 1 dan 2 di atas, maka DPRD Provinsi Bali mendukung Gubernur Bali terhadap penghentian kegiatan reklamasi pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa, serta langkah-langkah perbaikan sebagai akibat dampak pengembangan dimaksud.
Demikian atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
Ketua DPRD Provinsi Bali
ditandatangani I Nyoman Adi Wiryatama (ams/mae)