"Pelaku Yogi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar kepada detikcom, Senin (26/8/2019).
Rahmat menyebut pihaknya baru mengenakan satu pasal untuk tersangka. Yogi dijerat pasal penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka juga telah ditahan di Polsek Penjaringan. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Polsek Penjaringan.
Sebelumnya diketahui, penusukan itu terjadi setelah Yogi terlibat cekcok dengan korban bernama Asela. Yogi takut dilaporkan dan dipecat bos restoran tempat mereka bekerja karena pernah memukul rekan kerjanya.
Pelaku dan korban kemudian terlibat percekcokan. Pelaku yang takut dipecat oleh sang bos malah mengambil jalan pintas yakni menusuk korban.
"Karena takut dipecat dan komunikasi menemui jalan buntu akhirnya dia ambil pisau ke kostan dan menusuk korban," tuturnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/8) malam. Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian itu.
Baca juga: Ini Tampang Penusuk Pegawai Mal di Pluit |
Tonton juga video Motif Pria Tusuk Penumpang TransJ, Gara-gara Angkat Kaki:
(sam/mei)