FPI Tolak RUU PKS: Berbahaya, Berpotensi Melegalkan LGBT

FPI Tolak RUU PKS: Berbahaya, Berpotensi Melegalkan LGBT

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2019 11:54 WIB
Ketum FPI Sobri Lubis (Screenshot Akun YouTube Front TV)
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). FPI menilai RUU PKS mengandung paham feminisme Barat yang anti-agama dan berpotensi melegalkan LGBT.

"Saat ini sedang ramai dibicarakan pro-kontra Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) di DPR RI. Setelah kami teliti, RUU tersebut berdasarkan draft yang kami terima dari website resmi DPR RI, kami tegaskan, bahwa FPI menolak RUU PKS tersebut," kata Ketum FPI Sobri Lubis dalam sambutannya di Milad ke-21, seperti dilihat detikcom dalam video YouTube yang disiarkan akun Front TV, Sabtu (24/8/2019).


Sobri mengatakan, dalam RUU PKS, ada upaya untuk menyelundupkan paham feminisme Barat. Menurutnya, paham feminisme barat ini bertentangan dengan agama dan pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa? Karena RUU ini amat berbahaya, karena dalam RUU ini kami lihat ada upaya, yang secara sistematis, menyelundupkan dan memaksakan paham feminisme Barat yang anti-agama, untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama sebagaimana sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.

Selain itu, dia menilai feminisme barat punya sifat yang destruktif dalam memposisikan hubungan antara pria dan wanita. Padahal, lanjutnya, Islam mengajarkan soal hubungan pria dan wanita yang proporsional.

"Paham feminisme barat yang mengupayakan kesetaraan gender, yang destruktif karena memposisikan hubungan pria dan wanita seperti hubungan musuh yang selalu siap bertempur satu sama lain. Sedangkan Islam mengajarkan kepada kita konsep keserasian gender, yakni hubungan proporsional pria dan wanita. Hubungan saling mengisi dan melengkapi," jelasnya.


Dia juga mempersoalkan definisi frasa 'hasrat seksual' yang dianggap tidak jelas dalam RUU PKS. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi mengarah pada pembahasan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Lebih jauh RUU PKS bahkan berpotensi melegalkan LGBT. Kenapa demikian? Dalam definisi kekerasan seksual saja, dalam pasal 1 ayat 1 yang termasuk kekerasan seksual ialah hinaan, serangan terhadap hasrat seksual seseorang. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai maksud frasa tersebut dalam lampiran penjelasan," ujarnya.

"Kami menduga kuat, frasa 'hasrat seksual seseorang' maksudnya adalah orientasi seksual. Bila kita membahas orientasi seksual, maka kita akan sampai pada pembahasan mengenai LGBT," sambungnya.


Simak Video "Sahkan RUU PKS, demi Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual"

[Gambas:Video 20detik]


FPI Tolak RUU PKS: Berbahaya, Berpotensi Melegalkan LGBT
(rdp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads