"Kejadian pemberian vitamin kedaluwarsa terjadi karena adanya SOP tata kelola kefarmasian yang tidak dijalankan dengan benar," ucap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2019).
Meski begitu, Ani menilai Puskesmas Kelurahan Kamal Muara telah menjalankan sistem manajemen mutu dalam pelayanan kepada pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puskesmas Kamal Muara juga dinilai telah menjalankan sistem pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Binwasdal) secara berjenjang.
Selanjutnya, Dinkes akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dinkes DKI juga akan memantau kasus tersebut.
"Dinas kesehatan akan terus memantau kasus ini dan akan memastikan semua dukungan pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur," tuturnya.
Diketahui, seorang ibu berinisial N melaporkan pihak Puskesmas ke Polsek Penjaringan pada 15 Agustus 2019. Dalam laporan bernomor 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak Puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
N melaporkan pihak Puskesmas karena diduga telah memberikan vitamin kedaluwarsa. Dia mengaku mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan setelah mengkonsumsi vitamin kedaluwarsa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini