"Hari ini kami sudah mengamankan tiga orang pelaku, dua orang adalah tersangka penjarahan ATM yang berada di depan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Ada ATM yang dirusak diambil isinya lalu dibakar," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak dikutip Antara, Jumat (23/8/2019).
Dari pemeriksaan, dua tersangka berinisial MA dan DA, pelaku penjarahan ATM, mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, satu tersangka lagi berinisial MI merupakan pelaku pembakaran bendera Merah Putih saat terjadi kericuhan. Tiga tersangka itu adalah warga Manokwari.
Polda Papua Barat disebutnya terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya saat terjadi kerusuhan.
"Tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP yang kami biarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar," sambung Herry.
Kapolda menegaskan tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana, bukan pelaku unjuk rasa. Pelaku tindak pidana disebutnya memanfaatkan situasi saat terjadi kekacauan sehingga harus dibedakan dengan pelaku unjuk rasa yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara itu, untuk kerugian atas kericuhan yang terjadi di Papua Barat, Herry mengaku memerlukan waktu untuk menggolongkan kerugian karena tingkat kerusakannya berbeda-beda.
"Saya sudah ada data, tetapi saya minta waktu untuk digolongkan sesuai kerusakan," ujar dia.
Tonton Video Pascarusuh, Warga Bersama TNI Bersihkan Kota Manokwari:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini