Aceng sempat digiring ke markas Satpol PP Kota Bandung gegara domisili di KTP Aceng dan istrinya berbeda saat operasi yustisi pada Jumat (23/8/2019). Domisili Aceng di Garut sementara istrinya di Gunung Halu, Kabupaten Bandung.
"Indikasinya kan begini, kenapa kita tetap bawa, karena memang KTP-nya berbeda dengan alamatnya. Satu di Gunung Halu istrinya dan Pa Aceng KTP di Garut," ucap Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu saya buka biodata anggota DPD, tercantum nama istrinya yang menikah tahun 2019," kata dia. Aceng memang baru menikah lagi untuk ketiga kalinya pada April lalu.
Atas hal tersebut, kata Mujahid, Aceng dipulangkan. Urusan Aceng dengan petugas Satpol PP Kota Bandung dinyatakan selesai. Aceng pun tak perlu wajib lapor ke Satpol PP.
"Enggak, gak perlu (wajib lapor). Kita sama pihak pak Aceng Fikri sudah clear, sudah jelas ada klarifikasinya," tuturnya.
Aceng sendiri sudah memberikan pernyataan kepada wartawan terkait dirinya yang terjaring razia. Aceng mengaku sedang menginap bersama istri sahnya yang baru dinikahi beberapa waktu lalu. Aceng menginap di hotel itu guna kepentingan berobat ke dokter gigi.
"Jadi kebetulan saya ini sedang menginap. Di mana saya sudah janjian dengan dokter gigi yang alamatnya di Jalan Gatot Soebroto. Saya menginap dengan istri saya di sini supaya dekat," ucap Aceng kepada wartawan di Bandung. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini