Satpol PP awalnya menduga perempuan yang sedang bersama Aceng Fikri tersebut bukanlah istri sahnya. Sebab, terdapat perbedaan informasi dalam KTP-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mantan Bupati Garut
Aceng Fikri merupakan mantan Bupati Garut. Ia menjabat dari tahun 2009 hingga 2013 dengan wakilnya, Diky Candra.
2. Nikah Singkat 2 Kali
Anggota DPD RI ini sempat menikah singkat sebanyak dua kali. Pertama, ia menikah dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fani Oktora. Namun pernikahan hanya bertahan selama 4 hari.
Kemudian, ia menikah lagi dengan Shinta Larasati. Sayangnya, pernikahan ini juga hanya bertahan singkat, yakni selama dua bulan.
3. Dimakzulkan dari Bupati Garut
Akibat kasus pernikahan singkat tersebut, Aceng Fikri dimakzulkan secara paksa dari Bupati Garut. Ia juga dipecat dari kepengurusan partai Golkar.
4. Berseteru dengan Wakil
Pada September 2011, Diky Candra mengundurkan diri sebagai wakil Bupati Garut. Langkah ini dilakukan karena ketidakharmonisan yang terjadi antara ia dengan Aceng Fikri.
5. Diprediksi Gagal Masuk Senayan
Aceng Fikri diprediksi gagal masuk sebagai anggota DPR RI. Hal ini karena partainya tidak mendapatkan suara lebih dari 4% pada pemilu 2019. Ia sendiri mendaftar dari Partai Hanura dengan Dapil Jawa Barat XI. (pay/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini