"Jumlah tersangka yang diamankan awal 34 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang dapat diproses hukum 10 orang," kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/8/2019).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 terkait senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat rusuh di Timika, 1 ruko dibakar dan pos kantor DPRD dirusak. Massa juga merusak 2 mobil patroli, 1 bus, dan 1 truk.
Kericuhan bermula saat unjuk rasa warga menyuarakan anti-rasisme di gedung DPRD Mimika, Rabu (21/8). Tiba-tiba ada sekelompok orang yang menyerang polisi dengan melemparkan batu.
Massa yang didorong mundur lantas memblokade jalan-jalan di sekitar DPRD Mimika dengan membakar kayu dan meletakkan batu. Ada mobil polisi dan pemadam kebakaran yang dirusak.
Saat bergerak mundur, massa juga melempari Hotel Mozza, yang jaraknya 500 meter dari DPRD Mimika, dengan batu. Kaca hotel dan mobil di area parkir pecah. Pos penjagaan hotel juga dirusak.
Tonton Blak-blakan Lenis Kogoya: Memadamkan Bara Papua:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini