"Jadi persidangan kita tunda Kamis, 29 Agustus 2019, memerintahkan juru sita memanggil pihak tergugat PT PLN," kata hakim tunggal Elfian, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Elfian mengatakan sebelumnya PLN sudah dipanggil secara resmi oleh juru sita pada 16 Agustus lalu. Namun pada sidang hari ini tidak ada keterangan dari pihak PLN, padahal berdasarkan surat tanda terima, pihak legal PT PLN sudah menerima surat panggilan itu.
Hakim pun memberi peringatan, jika PT PLN sudah dipanggil tiga kali tidak menghadiri panggilan sidang, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.
Sementara itu, Ariyo mengatakan dia menggugat PLN karena merasa dirugikan tiga ekor ikan koinya mati saat terjadinya pemadaman listrik massal. Dia menilai PLN melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 28 huruf a dan b dan Pasal 29 ayat 1 huruf b UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ikan koi itu sudah dipelihara sekitar 3-4 tahun sejak lalu. Ketiga ekor jenis ikan koi itu rinciannya, ikan koi Bundo Goromo 50 cm Rp 1 juta, ikan koi Tancho Kohaku lokal 45 cm Rp 550 ribu, 1 jenis ikan koi Sanke lokal 45 cm Rp 374 ribu.
Total kerugian materil yang digugat Rp 1,9 juta. Dia tak hanya berharap PLN memberikan ganti rugi, tetapi juga dapat memperbaiki dan memberikan pelayanan prima pada publik.
"Harganya kira-kira sekitar Rp 1,9 juta , jadi saya melakukan ini tujuan utamanya selain mendapatkan kerugian secara material ya, gak dihitung perasaan saya kehilang ikan, tapi juga melakukan untuk hukum PLN. Konsumen kalau kejadian kayak gini, jangan diam aaja, karena dia punya hak, bisa mengguanggat meminta kerugian, sebagai pelayanan publik perlu meningkatkan mutu pelayananya," ujar Ariyo.
Sidang Perdana Gugatan PLN Akibat 'Ikan Koi Mati' Ditunda:
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini