"Masalah penegakan hukum. Kita ada laporan bahwa penegakan hukum kurang keras, kurang tegas untuk berantas pembakar-pembakar hutan yang liar itu. Ya kita juga kasihan masyarakat tradisional, ya begitu kan, mencoba dan perusahaan korporasi yang akan mengarahkan (memberi tahu), mengajak rakyat soal karhutla," kata Wiranto saat konferensi pers di ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Wiranto mengatakan sejauh ini ada 37 korporasi yang diperingatkan dan lima korporasi sudah masuk ke pengadilan terkait penegakan hukum karhutla. Namun, menurutnya, masalah karhutla lebih banyak disebabkan oleh ulah perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto juga menegaskan masalah karhutla ini harus jadi tanggung jawab daerah, terutama wilayah yang rawan kebakaran. Bahkan ia akan mengatakan Kapolda bisa dicopot jabatnnya apabila tidak bisa atasi karhutla.
"Jangan hanya tergantung pada pusat, tapi utamanya adalah tugas para gubernur, bupati, wali kota yang punya daerah rawan kebakaran itu lebih aktif lagi. Bahkan Kapolda sudah disampaikan bahwa hati-hati kalau tidak bisa mengatasi ini akan dicopot," ucap Wiranto.
Selain masalah penegakan hukum, Wiranto menjelaskan, faktor minimnya hujan menyebabkan karhutla. Menurutnya, upaya hujan buatan juga tidak bisa dilakukan. Karena itu, upaya water bombing harus terus dilakukan.
"Hujan buatan tanpa awan itu nggak mungkin. Ada pesawat ada garam, ditabur di langit nggak ada awan ya percuma. Paling tidak harus diusahakan 70 persen awan itu ada. Nah, sekarang beberapa tempat hanya 60 persen sehingga nggak bisa ya, jadinya water bombing dengan menyediakan pesawat yang lebih, sekarang sudah ada 37 pesawat heli untuk water bombing," ungkapnya.
Wiranto mengajak semua pihak untuk terus bekerja menghentikan kebakaran hutan. Ia menyebut ini tugas berat karena Indonesia dianggap sebagai paru-paru dunia oleh negara lain.
"Oleh karena itu, ini tugas yang cukup berat, tetapi mulia yang harus dilaksanakan," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto menggelar rapat khusus bersama jajaran kementerian lain terkait karhutla di sejumlah wilayah di Indonesia. Wiranto menekankan ada tiga hal yang harus segera dilakukan. Rapat juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Menko Perekonomian Darmin Nasution, beserta jajaran kementerian lain.
Tonton Video Ancaman Hukum Mengintai Para Pembakar Hutan dan Lahan! (maa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini