Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, mobil menteri kualifikasi A1 harus berupa mobil sedan dengan mesin 3.500 cc/6 silinder atau mobil jenis SUV 3.500 cc/6 silinder.
Mobil dengan spesifikasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil untuk pejabat setingkat menteri. Maka, nantinya mobil baru yang akan diadakan harus memenuhi spesifikasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang tender mobil dinas menteri ini dimenangi PT Astra International Tbk-Tso dengan harga Rp 147.229.317.000. Masih merujuk pada laman LPSE, saat ini semua tahapan lelang tender sudah terlewati oleh PT Astra, dari Pembuktian Kualifikasi hingga Penandatanganan Kontrak.
Tonton Video Mobil Dinas Presiden Bisa Pakai Mobil Listrik? (rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini