"Kalapas sudah kita panggil dan sekarang sedang dimintai keterangan oleh Kadivpas," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Aceh Agus Toyib saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dilihat urgensinya ya (juragan dipindah atau tidak), langkah tersebut tentu menjadi pertimbangan juga," jelas Agus.
Seperti diketahui, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan saat pelesiran dari lapas. Juragan divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Penangkapan Juragan dilakukan tim Kejari Aceh Jaya di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Saat itu, Juragan sedang mengemudi mobil Toyota Harrier berpelat nomor BL-551-FY.
"Penangkapan Samsuardi alias Juragan dilakukan siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/8).
Tonton juga video Soal Pemutusan Fasilitas Kemenkum HAM di Tangerang, Mendagri: Tanpa Koordinasi:
(agse/mae)