Kasus bermula saat Tika meminjam uang Rp 45 juta kepada Ponia. Setelah waktu yang dijanjikan, uang tidak kunjung dikembalikan. Ponia menagih utangnya, namun Tika tersinggung dan merencanakan niat jahat menghabisi nyawa Ponia.
Untuk memuluskan rencananya, Tika meminta bantuan Riko dan Jefri dengan janji diberi Rp 5 juta. Keduanya kemudian menyanggupi hal itu. Nyawa Ponia dan anaknya dihabisi di awal 2019 secara mengenaskan.
Mayat keduanya ditemukan pada 2 Januari 2019 dan menggemparkan warga. Polisi yang mengusut langsung bergerak dan menangkap Tika, Riko dan Jefri. Ketiganya akhirnya duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Malam Ngeri Pembunuhan Sekeluarga Rustiadi |
Duduk sebagai ketua majelis Martin Helmi dengan anggota I Agung Hartanto dan Raden Anggara. Tika dan Riko dijatuhi hukuman mati, sedangkan Jefri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Menyatakan Terdakwa M Tika Herli alias Tika binti Mustaridi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban mati," ucap majelis hakim.
Tonton juga video Sekeluarga di Serang Dibunuh Pakai Senjata Tajam:
(asp/mae)