"Modusnya membuat surat palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Kasus itu bermula pada Februari 2014 lalu, obyek tanah yang dimaksud merupakan milik AA Ketut Gede yang dijual ke Kho Tjauw Tiam. Penjualan obyek tanah ini kemudian dicatatkan pada notaris Putra Wijaya, kemudian pada 2016, Ketut Gede meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembeli tidak pernah lihat dan kuasai SHM yang asli. Pada 12 Oktober 2017 tersangak membuat surat pernyataan kehilangan SHM 8842 dan buat laporan kehilangan di Polresta kemudian tersangka mohon penerbitan SHM pengganti atas SHM 8842," jelas Andi.
Dia menambahkan pada 13 Desember 2017 sertifikat pengganti sudah terbit atas nama AA Ketut Gede. Kemudian Juni 2018 korban baru mengetahui keberadaan sertifikat pengganti tersebut, padahal sertifikat asli masih tersimpan di notaris Putra Wijaya.
"Terhadap tersangka karena tidak kooperatif dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," tutur Andi.
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu foto kopi permohonan penerbitan sertifikat hilang SHM 8842, foto kopi pengumuman sertifikat hilang hingga fotokopi penerimaan permohonan tanpa tanggal dan nomor fotokopi surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang ditandatangani atas nama I Made Kartika. Atas perbuatannya Kartika dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP.
Tonton video Jokowi Restui Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Asal...:
(ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini