Program TP4D sendiri memiliki tujuan sebagai pengawal proyek-proyek pemerintah daerah. Program TP4D ini digagas oleh Jaksa Agung Prasetyo supaya proyek-proyek Pemda tak terdapat penyimpangan. Lantas mengapa jaksa TP4D malah terjaring OTT KPK?
"Sebetulnya, ada saja oknum-oknum seperti itu yang menyalahgunakan. Tapi kalau dari segi manfaat TP4D cukup banyak manfaatnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, saat diwawancara detikcom, Selasa (20/8/2019).
Mukri menambahkan, meski ada jaksa yang menyalahgunakan TP4D untuk memperkaya sendiri tetapi pihaknya tetap mempertahankan program itu. Dia menegaskan, Kejagung juga akan memperketat pengawasan kepada jaksa-jaksa yang bertugas di TP4D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait OTT KPK ini, Kejagung siap membantu KPK jika dibutuhkan. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak jaksa-jaksa nakal.
"Apabila kita dibutuhkan (KPK) kita siap bantu," ujar Mukri.
KPK menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. 2 jaksa yang jadi tersangka adalah:
1. Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
2. Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta
Jaksa Eka Safitra diduga KPK menerima suap jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.
Tonton juga video Pasca Digeledah KPK, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II-IV:
(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini