"Pelaku pamit sama istrinya ke tempat kerja, nongrong sambil jaga malam di sana minum-minuman keras. Karena ada konflik, niat ingin cari uang spontan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Mapolda Banten, Serang, Selasa (20/8/2019).
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat pulang ke rumah istrinya di Kampung Maruga sambil marah-marah. Pelaku sempat bilang pada istrinya telah membunuh orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya habis membunuh orang di kampung sebelah. Setelah itu pelaku mandi dan istrirahat," ujar Edy.
Setelah itu keesokan harinya, pelaku lalu kembali ke tempat kerja. Pelaku sempat meminjam uang kepada rekannya Rp 300 ribu untuk pergi ke Lampung.
"Pelaku meninggalkan lokasi kemudian ke Lampung ke rumah keluarganya," ujarnya.
Edy mengatakan, Samin menjadi pelaku satu-satunya pelaku yang telah membunuh keluarga Rustiadi di Kampung Gegeneng, Waringinkurung. Pelaku diancam pidana pasal 365 ayat 3 jo pasa 338 KUHP dengan hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup.
"Kuat dugaan pelaku sebagai pembunuh seorang diri terhadap korban," tegasnya.
Tonton Video Sekeluarga di Serang Dibunuh Pakai Senjata Tajam:
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini