"Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF (Eka Safitra)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Proyek yang dimaksudkan adalah pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Alexander menyebutkan awalnya Eka dikenalkan ke Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu. Pihak yang mengenalkan Eka ke Gabriella adalah Satriawan Sulaksono, rekan Eka sesama jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar," kata Alexander.
Atas jasanya, Eka dan Satriawan mendapatkan jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.
"Terdapat 3 kali realisasi pemberian uang," sebut Alexander.
Pemberian pertama pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, lalu berlanjut Rp 100.870.000 pada 15 Juni 2019 sebagai realisasi 1,5 persen dari komitmen 5 persen. Kemudian, pada 19 Agustus 2019, mereka menerima lagi Rp 110.870.000. Total 3 kali penerimaan adalah Rp 211.740.000.
"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," kata Alexander.
KPK pun menetapkan Eka, Satriawan, dan Gabriella sebagai tersangka. Namun keberadaan Satriawan masih dicari KPK. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini