"Hari ini kami rilis pengungkapan narkoba tadi malam pukul 00.30 Wita di salah satu rumah di Barukang terhadap seseorang atas nama RT," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Selasa (20/8/2019).
Rachmat Taqwa ditangkap di kediaman pribadinya dengan barang bukti 2 sachet sabu dan alat isap. Polisi juga menemukan 2 linting ganja sintetis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 114 dan 112 (UU Narkotika) ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Wahyu.
Dari pemeriksaan sementara, Rachmat mengaku sudah 6 bulan menggunakan narkoba. Hasil tes urine juga menunjukkan Rachmat positif mengonsumsi narkoba.
Tonton video Polres Jakarta Barat Ungkap Empat Pabrik Narkoba:
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini