"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (20/8/2019).
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus itu lengkap pada Jumat (16/8) lalu. Selanjutnya penyidik wajib melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas tahap duanya belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ungkap Argo.
Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.
Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Kontras Minta Komnas HAM dan Kejagung Tindaklanjuti Gugatan Kivlan Zen:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini