Dalam aksinya, Abdul berhasil membongkar minimarket yang berada di Kampung Simpang, RT 03 RW 16, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey dengan cara masuk ke dalam gudang melalui atap.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan pelaku memanjat melalui belakang bangunan SDN Simpang Panundaan dan merusak atap bangunan yang berbahan seng baja ringan menggunakan gunting raja. Aksi yang dilakukan pelakunya tergolong nekat karena dilakukan seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rokok yang ada di minimarket itu dikemas menggunakan dus besar, Abdul lantas menaikkan barang curiannya ke atas motor. Namun aksi jahatnya itu diperegoki warga yang sedang melakukan siskamling.
"Akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke arah Wado, Sumedang. Sedangkan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga dus ditinggal di lokasi beserta sepeda motor dan kunci kontak milik pelaku. Jajaran Polsek Ciwidey akhirnya mengidentifikasi kepemilikan motor tersebut dan diketahui pemiliknya warga Kabupaten Sumedang," ucapnya.
Pengejaran pelaku dipimpin langsung Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik ke wilayah Sumedang. Kurang dari 24 jam pelaku diamankan.
Selain di Ciwidey, menurut Indra, pelaku sudah melakukan aksi serupa di 12 TKP yang ada di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Cianjur dan Sukabumi. Delapan TKP di antaranya di Kota Cimahi.
"Meski sudah sering melakukan pencurian, pelaku AR ini sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum atau bukan residivis. Jadi ini pertama dia tertangkap Polisi," katanya.
![]() |
"Jadi laporan palsu itu sengaja dibuat pelaku, agar seolah-olah dia menjadi korban pencurian atau pembegalan sepeda motor. Dengan harapan, motor pelaku yang ditinggal di TKP itu mendapatkan klaim asuransi," ujarnya.
Abdul dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 3e dan 5e KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tonton juga video Terekam Kamera CCTV, Aksi Pencurian Motor yang Digagalkan Warga:
(tro/tro)