"Pada saat mendengar grasi dari Bapak Presiden, saya mengungkapkan kegelisahan saya melalui sebuah artikel dan intinya menyayangkan sebuah antiklimaks, sebuah perjuangan karena kita menyadari tentu merupakan harapan masyarakat luas bahwa keadilan yang dilahirkan di Istana itu betul-betul seirama dengan keadilan yang berkembang di pengadilan maupun di masyarakat," ujar Kak Seto di kantor LPAI, Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto pun berharap pemerintah betul-betul mendukung dan memperhatikan undang-undang perlindungan anak. Sebab, menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Grasi juga harus ada pertimbangan-pertimbangan yang harus diketahui masyarakat luas supaya seirama sebangun apa yang berkembang di masyarakat. Kita juga menyadari bahwa Bapak Presiden tahun 2016 menegaskan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa," katanya.
Selain itu, Kak Seto berharap Jokowi mau bertemu dengan pihaknya dan korban. Dia mengatakan telah meminta waktu untuk bisa bertemu dan menanyakan langsung kepada Jokowi perihal pemberian grasi kepada Neil.
"Kami juga sudah melakukan permohonan untuk menghadap Bapak Presiden untuk menanyakan hal ini. Kalau beliau melihat beliau juga sangat bijak menerima anak-anak dari berbagai tempat untuk bertemu, nah ini anak yang sangat ingin bertemu dan menanyakan hal itu, mudah-mudahan diberi kesempatan," ungkap Kak Seto.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Tommy Sihotang mengatakan sedang mengambil langkah hukum lain. Langkah hukum itu berupa gugatan perdata ganti rugi terhadap 2 institusi terkait.
"Sebagai konsekuensi hukum dari putusan pidana itu, sekarang kami sedang mengajukan gugatan perdata ganti rugi. Terutama dua institusi besar, satu JIS, sama PT ISS. Mereka dua korporat besar yang kita gugat. Mengapa? Saya perlu sampaikan mereka coba-coba pengaruhi gugatan ini untuk keuntungan mereka," kata Tommy.
Diketahui, terpidana kasus sodomi di JIS, Neil Bantleman, mendapat grasi dan bebas dari penjara. Dia menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019. Grasi itu berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp 100.000.000 harus dibayar. (mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini