Masa Depan Gas Bumi

Catatan Agus Pambagio

Masa Depan Gas Bumi

Agus Pambagio - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 11:40 WIB
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan migas. Sejak lama industri minyak dan gas Indonesia memprioritaskan minyak bumi sebagai salah satu sumber energi nasional dan pendapatan utama negara, sementara gas bumi belum dioptimalkan sebagai sumber energi selain diekspor sebagai liquefied natural gas (LNG). Sejak impor BBM meningkat terus dan menyebabkan defisit neraca perdagangan, baru gas bumi mulai dilirik sebagai sumber energi untuk industri, transportasi, dan rumah tangga.

Keterbatasan infrastruktur gas bumi, khususnya jaringan pipa, membuat pemerintah kesulitan menetapkan kebijakan penggunaan gas bumi secara masif. Padahal harga gas bumi lebih murah dari minyak diesel maupun liquefied petroleum gas (LPG) yang masih impor. Dalam catatan, impor LPG pada 2018 sebesar 1,1 juta dolar AS. Pada 2019 nilai impor LPG diperkirakan sebesar 1,2 juta dolar AS atau naik 7%.

Untuk mendorong konsumsi lokal gas bumi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selain itu muncul Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 132 K/15/MEM/2019 Tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta Infrastruktur Pendukungnya Sejumlah 1 (satu) Juta Sambungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai payung hukum ketiga peraturan pelaksanaan tersebut di atas, muncullah Perpres Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Pengaturan Gas Bumi Berkelanjutan

Sebagai pelaksana tugas ditunjuk Pertamina, dan sesuai dengan diktum kedua huruf (b) dan (c) Kepmen ESDM Nomor 132/2019, PGN melaksanakan pembangunan dan/atau pengembangan, pengelolaan (pengoperasian dan penyaluran) gas bumi jargas 1 juta sambungan termasuk infrastruktur pendukungnya terhitung tahun 2020. Pada diktum ketiga dan keempat Kepmen Nomor 132/2019, pembangunan jargas dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau dengan pembiayaan dari Pertamina melalui PGN secara bertahap.

Lalu dalam membangun 1 juta jargas per tahun, PGN dapat bekerja sama dengan BUMN Konstruksi atau pihak ketiga. Ini sebuah langkah baik, hanya saja kondisi beberapa BUMN Konstruksi sedang menghadapi banyak masalah, khususnya terkait likuiditas. Jika tidak hati-hati pembangunan 1 juta jargas per tahun bisa terganggu, meskipun pembangunan jaringan transmisi dan/atau distribusi yang sudah beroperasi dapat diproses menggunakan Penyertaan Modal Negara atau PMN kepada PT Pertamina (Persero), namun proses mendapatkan PMN tidak mudah.

Selanjutnya setelah masalah pengadaan dan pengelolaan gas bumi selesai, masuk persoalan harga dan ketersediaan gas bumi demi mendukung 1 juta jargas per tahun mulai 2020. Menurut Pasal 1 ayat (5) Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017, harga jual gas mumi melalui pipa pada kegiatan usaha Gas Bumi Hilir adalah harga jual gas bumi melalui pipa di titik serah dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada konsumen gas bumi.

Lalu sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PM ESDM Nomor 58 Tahun 2017, Harga Jual Gas Bumi Hilir dihitung menggunakan formula: Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi + Biaya Niaga. Perhitungan rincinya disampaikan pada Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1 - 8) dan Pasal 6.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4), penetapan harga jual gas bumi hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali. Sehingga harga jual gas bumi di hilir dapat berubah sesuai dengan harga di hulu dan biaya lain-lain, tidak seperti sekarang harga di hulu sudah naik berkali kali tetapi harga di hilir sudah 7 (tujuh) tahun tidak berubah.

Beberapa hal yang mungkin harus diwaspadai ke depan selain penentuan harga gas bumi hilir yang diatur oleh BPH Migas, termasuk harga keekonomiannya, juga pengawasan pelaksanaannya harus ketat. Supaya kebijakan yang baik ini tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang memancing di air keruh. Misalnya, harga gas bumi untuk konsumen Rumah Tangga 1 sebesar Rp 4.250 per kg yang ditujukan untuk pengguna LPG subsidi 3 kg, dikonsumsi atau dioplos oleh pengguna LPG non subsidi 12 kg yang termasuk golongan Rumah Tangga 2 yang seharusnya dikenakan harga gas bumi sebesar Rp 6.000 - Rp 6.600 per kg. Kalau ini yang terjadi, maka BUMN pelaksana penugasan bisa mengalami kerugian berlipat-lipat.

Dari sisi suplai, kebijakan penggunaan gas bumi untuk rumah tangga dan pengguna kecil tidak terlalu mempengaruhi ketersediaan gas bumi karena angkanya kecil. Untuk setiap 100 ribu rumah tangga diperlukan hanya 1 mmscfd (miliion standard cubic feet per day). Kalau 1 juta rumah tangga hanya diperlukan 10 mmscfd atau 50 mmscfd untuk 5 juta rumah tangga, suatu jumlah yang sangat kecil dibanding dengan produksi gas bumi Indonesia sebesar 6.000 - 7.000 mmscfd per tahun. Jadi keberlangsungan suplai gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil tidak perlu di khawatirkan. Yang penting komitmen dari sektor hulu gas bumi dan pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM jelas dan tegas.

Langkah Pemerintah

Mengingat masih rendahnya daya serap dan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, maka penggunaan gas bumi domestik untuk transportasi, ketenagalistrikan dan industri harus didorong dengan harga yang memenuhi harga keekonomian supaya PGN tetap bisa tumbuh seperti layaknya perusahaan terbuka. Jika tidak, maka harga sahamnya akan stagnan bahkan terus merosot. Akhirnya minat investor untuk membeli saham PGN juga turun dan negara dirugikan.

Sebagai BUMN terbuka yang terdaftar di bursa, agak aneh jika pemerintah memberikan "pelaksana" penugasan pada sebuah korporasi terbuka. Penugasan pemerintah sebenarnya diberikan kepada PT Pertamina sesuai dengan perintah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 132 tahun 2019 diktum kesatu. Namun sebagai anak perusahaan Pertamina Holding dan sub holding gas, PGN harus menerima mandat untuk pelaksana penugasan, meskipun sebagai perusahaan terbuka dampaknya kurang baik di mata pemegang saham.

Sedangkan untuk mengurangi negatif neraca perdagangan, pertama pemerintah harus dorong industri manufaktur supaya menggunakan gas bumi sebagai sumber energi utama. Penggunaan gas bumi dapat menurunkan biaya produksi sehingga produk lebih kompetitif untuk ekspor. Kedua gunakan gas bumi sebagai sumber energi untuk transportasi, sehingga kualitas udara kota-kota di Indonesia meningkat. Ketiga penggunaan gas bumi domestik dapat mengurangi impor BBM dan LPG yang pada akhirnya dapat menurunkan defisit neraca perdagangan yang hingga Mei 2019 defisit sebesar 2,14 miliar dolar AS (BPS).

Kepastian suplai dan harga juga menjadi sensitif untuk semua golongan konsumen. Harga gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, dan transportasi harus berbeda dengan rumah tangga dan pengguna kecil supaya kerugian PGN sebagai pelaksana penugasan tidak merugi akibat harga untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang belum masuk keekonomiannya.

Persoalan besar di penetapan harga jual gas bumi adalah kenaikan harga jual gas bumi di hulu yang sudah beberapa kali naik, sementara harga jual gas bumi hilir sudah lebih dari 7 (tujuh) tahun tidak pernah naik. Jika ini berlangsung terus tanpa kenaikan harga gas hilir, terutama di sektor industri dan ketenagalistrikan, maka perusahaan sub holding gas (PGN) yang menjalankan pelaksanaan penugasan pemerintah akan mengalami kerugian. PGN sebagai korporasi terbuka akan bernasib buruk sahamnya ketika banyak campur tangan pemerintah dalam mengatur harga gas bumi hilir.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan pubik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads