Video Bahas Salib Diviralkan, Ustaz Somad Dilaporkan

Round-Up

Video Bahas Salib Diviralkan, Ustaz Somad Dilaporkan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 08:36 WIB
Ustaz Abdul Somad alias UAS (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta - Ustaz Abdul Somad (UAS) heran video dirinya menjawab pertanyaan jemaah tentang salib di pengajian viral di media sosial (medsos). Tiga poin disampaikan UAS setelah videonya banyak tersebar di medsos.

UAS menyinggung hal ini saat mengisi pengajian di Masjid At-Taqwa, Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (17/8). Videonya kemudian diunggah lewat channel YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8) dengan judul 'Klarifikasi Tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen / Menghina Salib'.

Pada poin pertama, UAS mengatakan video soal salib itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jemaah. Kedua, UAS mengaku kajiannya disampaikan dalam forum tertutup di masjid.
"Itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola. Bukan di TV, tapi untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan umat Islam mengenai patung dan tentang kedudukan Nabi Isa. Untuk orang Islam dalam sunah Nabi Muhammad," jelas UAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terakhir, UAS menegaskan pengajian tersebut sudah lama. Dia mengatakan menyampaikan kajian tersebut sekitar tiga tahun lalu di salah satu Masjid Annur di Pekanbaru, Riau, dalam sebuah kajian subuh.

Lalu UAS mengaku heran pernyataannya tersebut diviralkan baru-baru ini. Dia berjanji tidak akan lari bila video tersebut dipermasalahkan.


"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Setelah viral, beberapa pihak melaporkan UAS ke polisi. Setidaknya ada empat pihak yang telah melaporkan UAS yaitu Horas Bangso Batak (HBB), seorang dosen universitas swasta di Jakarta bernama Manotar Tampubolon, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Presidium Rakyat Menggugat (PRM).



HBB yang merupakan perkumpulan masyarakat Batak melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya atas video tentang salib. Pelaporan dibuat anggota HBB, Netty Farida Silalahi, yang merasa keberatan dengan pernyataan UAS. UAS dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.


"Maksud kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta atau pastur lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Kuasa Hukum HBB, Erwin Situmorang, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Laporan kedua dibuat GMKI di Bareskrim Polri. GMKI mengatakan membuat laporan ke polisi untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, bukan untuk membela agama tertentu. UAS dilaporkan melakukan tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

"Melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu yang kami merasa dirugikan," kata Ketua Umum GMKI Korneles Jalanjinjinay di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).


Pada laporan ketiga, Manotar Tampubolon, membuat laporan di Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0724/VIII/2019/BARESKRIM. Dia melaporkan UAS dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2.

"Menurut kami, kalau memang undang-undang yang diterapkan ke Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) diterapkan juga ke Ustaz Abdul Somad, kami yakin kansnya lebih besar ini. Di samping itu, kami juga laporkan undang-undang ITE-nya," tutur Manotar.

Presidium Rakyat Menggugat (PRM) membuat juga membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku terdiri atas masyarakat lintas agama. PRM mengklaim melaporkan UAS sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga tatanan undang-undang. Mereka berharap pemuka agama apapun tak lagi sembarangan dalam berbicara. Mereka melaporkan UAS dengan Pasal 156 KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.


"Saya seorang muslim, tapi saya rasa ini bukan masalah minoritas atau umat Kristiani. Ini masalah memecah belah umat beragama. UAS ini punya banyak jamaah, kalau mendengar ceramahnya seperti itu kan bisa mengurangi rasa menghargai antarumat beragama," kata pelapor mewakili Presidium Masyarakat Menggugat, Ade Sarah Prinasari, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Terkait pelaporan ini, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) siap memberikan bantuan hukum ke UAS. Bantuan itu diberikan karena UAS punya gelar adat kehormatan melayu.

"LAM Riau tetap mendampingi UAS, apa lagi berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepadanya baru-baru ini. Pasalnya, selain pengurus LAMR, UAS menyandang gelar adat kehormatan Melayu Riau, Datuk Seri Ulama Setia Negara," kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (19/8/2019).

Dalam hal ini, lanjut Al Azhar, lembaga adat memiliki organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap sedia mendampingi UAS dalam persoalan hukum. Menurutnya, Datuk Seri Abdul Somad, telah mengklarifikasi terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya. Materi yang dipermasalahkan terjadi 3 tahun lalu dan dibentangkan secara eksklusif.
Halaman 2 dari 2
(jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads