Setelah selesai upacara hari kemerdekaan dan penyerahan remisi. Sebagai bentuk rasa syukur, mereka yang bebas langsung sujud syukur di lapangan.
Hadi Wijaya (30), salah seorang warga binaan yang langsung bebas setelah dapat remisi 6 bulan, mengaku sangat bahagia setelah menjalani hukuman langsung bebas. Total hukuman atas kasus penganiayaan yang ia terima adalah 2 tahun tapi saat ini telah mendapat remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku belum ada rencana setelah bebas. Namun ia ingin segera pulang bertemu dengan keluarganya dan dua anaknya yang berada di Jakarta. Berencana hari ini keluar langsung naik bus umum menuju Jakarta.
"Disini (Laps) saya banyak belajar, kerajinan dan keagamaan. Mudah-mudahan saya bisa menjadi lebih baik lagi untuk memulai hidup," kata Hadi.
Kalapas Kelas II B Ciamis Fajar Nur Cahyono menuturkan warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 222 orang dari total penghuni lapas 342 orang. Mereka telah memenuhi syarat sesuai peraturan. Salah satunya berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi.
Rinciannya yang mendapat remisi umum, besaran remisi 1 bulan sebanyak 59 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 50 orang, remisi 4 bulan 39 orang, remisi 5 bulan sebanyak 25 orang, remisi 6 bulan 2 orang. Dari total 222 orang, 7 di antaranya bebas.
"Dengan adanya remisi umum ini dapat menyesali pelanggaran hukum yang dilakukannya. Dapat lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat," ujar Fajar.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berpesan kepada narapidana yang bebas di hari kemerdekaan ini bisa memperbaiki diri. Bisa kembali ke masyarakat dan hidup dengan masyarakat secara normal.
"Masyarakat juga bisa menerima mereka diperlakukan sama dengan yang lainnya," kata Herdiat.
HUT Kemerdekaan RI, #RI74 Jadi Trending Topic Dunia:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini