Kalah di PT TUN, KPK Upayakan Dialog Internal Soal Rotasi Pegawai

Kalah di PT TUN, KPK Upayakan Dialog Internal Soal Rotasi Pegawai

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 23:27 WIB
Foto: Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Aditya-detikcom)
Denpasar - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan lima pegawai KPK terkait rotasi yang dilakukan pimpinan KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menyelesaikan gugatan itu secara internal.

"Tadi saya dapat informasi itu putusan di tingkat banding, PT TUN, pimpinan sudah membahas bersama biro hukum, biro SDM, dan unit-unit terkait, sekarang akan diupayakan penyelesaian internal," kata Febri usai diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (16/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan pihaknya bakal mengedepankan dialog ketimbang mekanisme kasasi. Sebab yang menjadi obyek aturan yang disoal juga sudah diganti oleh pimpinan KPK.

"Meskipun ada mekanisme kasasi selama 14 hari tapi diupayakan dulu penyelesaian internal dengan dialog misalnya untuk perbaikan dan penguatan institusi KPK di depan. Karena salah satu obyek aturan yang disampaikan di sana sudah diganti juga oleh pimpinan terkait promosi dan mutasi," jelasnya.

"Sebelumnya aturan itu setingkat keputusan pimpinan dan kemudian sudah dibuat menjadi aturan di KPK yang lebih rinci terkait promosi dan mutasi. Sehingga harapannya ke depan ada perbaikan dan penguatan kesejahteraan KPK," tutur Febri.

Gugatan ini bermula saat pimpinan KPK melakukan rotasi pegawai pada Agustus 2018. Rotasi ini membuat gejolak dan berakhir ke pengadilan.



Para pegawai KPK seperti Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi lalu menggugat Pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Pada 11 Maret 2019, gugatan itu kandas. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut namun dikabulkan di tingkat banding.

"Memerintahkan Tergugat/Terbanding mengembalikan Para Penggugat/Para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi/rotasi," ujar ketua majelis Riyanto dengan anggota Disiplin Manao dan Syahnur Ansjari dalam vonis yang dibacakan pada 8 Agustus 2019. (ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads