"Tadi saya dapat informasi itu putusan di tingkat banding, PT TUN, pimpinan sudah membahas bersama biro hukum, biro SDM, dan unit-unit terkait, sekarang akan diupayakan penyelesaian internal," kata Febri usai diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (16/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun ada mekanisme kasasi selama 14 hari tapi diupayakan dulu penyelesaian internal dengan dialog misalnya untuk perbaikan dan penguatan institusi KPK di depan. Karena salah satu obyek aturan yang disampaikan di sana sudah diganti juga oleh pimpinan terkait promosi dan mutasi," jelasnya.
"Sebelumnya aturan itu setingkat keputusan pimpinan dan kemudian sudah dibuat menjadi aturan di KPK yang lebih rinci terkait promosi dan mutasi. Sehingga harapannya ke depan ada perbaikan dan penguatan kesejahteraan KPK," tutur Febri.
Gugatan ini bermula saat pimpinan KPK melakukan rotasi pegawai pada Agustus 2018. Rotasi ini membuat gejolak dan berakhir ke pengadilan.
Para pegawai KPK seperti Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi lalu menggugat Pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Pada 11 Maret 2019, gugatan itu kandas. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut namun dikabulkan di tingkat banding.
"Memerintahkan Tergugat/Terbanding mengembalikan Para Penggugat/Para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi/rotasi," ujar ketua majelis Riyanto dengan anggota Disiplin Manao dan Syahnur Ansjari dalam vonis yang dibacakan pada 8 Agustus 2019. (ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini