Akbar Tandjung Sebut Tak Ada Urgensi Menghidupkan Kembali GBHN

Akbar Tandjung Sebut Tak Ada Urgensi Menghidupkan Kembali GBHN

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 14:44 WIB
Akbar Tandjung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung menilai tak ada urgensinya membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) karena memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Apalagi, jika kemudian rencana itu menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Menurut saya sih tidak ada urgensinya kita membuat adanya satu GBHN baru, apalagi kemudian menjadikan MPR lembaga tertinggi negara, dan kemudian pemilihan melalui MPR. Pasti nanti akan ada reaksi yang kuat dari masyarakat yang selama ini telah kita posisikan sebagai pemegang kedaulatan," kata Akbar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).


Terkait dengan amendemen terbatas UUD 1945, Akbar menyatakan itu masih memungkinkan, mengingat selama ini UUD 1945 juga sudah mengalami empat kali amendemen. Namun, kata Akbar, amendemen tidak perlu dilakukan jika tidak ada alasan jelas di baliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seandainya ada alasan-alasan utama dan alasan-alasan penting untuk melakukan amendemen pada masa-masa yang akan datang, ya bisa saja. Tentu dijabarkan alasan utamanya apa dan bukti-bukti apa, dan konstitusi yang mau diamendemen," ucap Akbar.

"Itu tentu harus dilakukan suatu penyampaian terutama kepada para anggota MPR, dan kalau semua disepakati ya bisa saja. Tapi kalau misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amendemen," lanjut dia.


Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifili Hasan membacakan pidato Panduan Sidang Paripurna dalam rangka sidang tahunan MPR tahun 2019. Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Zulhas itu menyampaikan rekomendasi MPR periode ini ke MPR periode selanjutnya tentang perlunya menyusun sistem seperti dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama, lanjut Zulkifili, adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Melalui perubahan terbatas terhadap UUD 1945," kata Zulkifili.

Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN adalah negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.



Tonton video Wacana Hidupkan GBHN, Gerindra: Jangan Jadi Pintu Presiden Dipilih MPR:

[Gambas:Video 20detik]

(azr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads