"ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelum sangkaan pencucian uang, Emirsyah dan Soetikno lebih dulu dijerat KPK terkait dugaan suap-menyuap untuk pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Untuk sangkaan itu, Soetikno disebut KPK dijerat dalam kapasitasnya sebagai pemilik keuntungan atau beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Baca juga: KPK Tahan Emirsyah Satar |
Dalam perkembangannya Emirsyah dan Soetikno dijerat dengan sangkaan pencucian uang. Selain itu KPK juga menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.
Sangkaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari sejumlah temuan baru di antaranya soal pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset seperti rumah hingga mengirimkan uang ke rekening di luar negeri.
Tonton video Pasca Digeledah KPK, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II-IV:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini