"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNF (M Naim Fahmi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
Ketiganya adalah Darwin Maspolim, Yul Dirga, dan Hadi Sutrisno. Berikut identitasnya:
- Darwin Maspolim sebagai Komisaris Utama PT WAE dan/atau Komisaris PT WAE;
- Yul Dirga sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga); dan
- Hadi Sutrisno sebagai pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan seorang tersangka lain dalam kasus ini adalah Jumari sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, tetapi namanya tidak disebutkan dalam jadwal pemeriksaan di KPK. Ditambah Jumari, berarti dalam kasus ini total tersangka yang dijerat KPK adalah 5 orang.
Dalam kasus ini KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Tonton juga video Jaksa KPK Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini