"Kalau dari FPI tinggal nunggu rekomendasi Kementerian Agama saja. Karena ini ormas Islam, jadi ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019) malam.
Kemendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, sebelumnya menyebut salah satu syarat yang belum dilengkapi FPI ialah rekomendasi Kemenag. Selain itu, menurutnya, pengurus FPI belum menandatangani anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama itu rekomendasi Kementerian Agama, kemudian AD/ART belum ditandatangani pengurus-pengurusnya. Termasuk beberapa persyaratan yang menyangkut masalah surat pernyataan untuk melaporkan setiap kegiatan. Pernyataan tentang yang menyatakan lambang bendera, atribut segala macam ini bukan dimiliki orang lain," papar Soedarmo.
"Yang jelas, AD/ART harus ada poin penyelesaian konflik internal. Itu harus ada klausul itu. Belum dilengkapi. Ada 5 persyaratan yang belum," imbuhnya.
Menanggapi Soedarmo, Sugito menyatakan hal sebaliknya. Menurutnya, syarat-syarat yang dimaksud Soedarmo sudah diurus.
"Setahu saya sudah dilengkapi," kata dia.
Tonton video Perpanjangan SKT Belum Diproses Kemendagri, Apa Kata FPI?:
(gbr/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini