Prada Deri bertemu Fera pada 7 Mei 2019 lalu di Musi Banyuasin, Sumsel. Dia menemui pacarnya saat dirinya sedang kabur dari pendidikan TNI.
Sebelum bertemu Fera, Deri bertemu Sherly yang merupakan mantan kekasihnya. Pertemuan dengan Sherly juga masih dalam status Deri yang kabur dari pelarian pendidikan TNI. Dia mengaku selama 4 hari bersama Sherly, dirinya juga sudah tidur dengan sang mantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama Sherly saya 4 kali (berhubungan badan) selama di kos. Sama Fera dua kali sebelum kejadian (pembunuhan dan mutilasi)," Deri saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer 1-04 Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (15/8/2019).
Setelah bertemu Sherly, Deri mengaku bertemu dengan korban pada 7 Mei malam. Deri sempat mengajak Fera jalan-jalan. Karena sudah larut malam, Deri pun mengajak Fera ke rumah bibinya, Elsa, di Betung, Banyuasin.
Kepada majelis hakim, Deri mengaku lupa lokasi rumah bibinya. Dia pun kemudian mengajak Fera sahur serta mencari penginapan di Sungai Lilin, Banyuasin.
![]() |
Di penginapan itu, Deri mengaku sempat berhubungan badan dengan Fera. Prada Deri mengaku melakukan itu sebanyak dua kali.
"Kami ketemu sempat hubungan badan di penginapan dua kali. Selesai itu, saya minta HP Fera, mau buka pakai kodenya tanggal kami jadian," terangnya.
Usai bercinta, Fera lalu menegur Prada Deri dan meminta pertanggungjawaban karena hamil 2 bulan. Prada Deri syok mendengarnya dan marah mendengar Fera minta dinikahi.
"Saya marah, kan saya di pendidikan 5 bulan, kenapa dia bilang hamil 2 bulan. Saya letakkan HP di meja dan terus dia (Fera) saya jambak, kepalanya itu saya benturkan ke dinding," kata Deri.
Tidak puas, Deri kemudian membekap korban di atas kasur. Korban akhirnya meninggal setelah kehabisan oksigen.
"Saya lihat dia tidak bergerak, tidak ada napas. Ternyata sudah meninggal dunia dia," katanya.
Hingga akhirnya, jasad Fera ditemukan petugas penginapan pada 10 Mei 2019. Fera ditemukan dimutilasi di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Korban ditemukan di dalam kasur spring bed dan mulai membusuk tanpa busana.
Sidang Prada Deri pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur. Prada Deri sendiri didakwa dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini