Seperti yang dilakukan tersangka Hengky Haposan (27). Dia melakukan pelecehan seksual terhadap korban ABG perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, aksi begal payudara itu terjadi sekitar pukul 06.40 WIB pagi. Peristiwa terjadi di dalam rangkaian KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begal Payudara Diburu ke Setiap Tongkrongan |
Argo mengatakan, setelah tersangka melihat korban, tersangka langsung melakukan pelecehan seksual. Sontak korban berteriak dan para penumpang KRL lainnya langsung mengamankan tersangka dan diserahkan ke kantor polisi.
"Sampai di gerbang KRL Stasiun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya. Dia memegang-megang terus sampai tersangka ini sampai puas di situ. Kemudian korban teriak dan pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," ungkap Argo.
Kepada polisi, Hengky mengaku baru melakukan perbuatan asusila itu sebanyak satu kali. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak video Terekam CCTV Aksi Begal Payudara Karyawati di Toko Hijab:
(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini