"LPSK akan menindaklanjuti untuk diputuskan apakah bisa dilindungi. Jika dilindungi tentu ada hak-hak korban atau hak saksi korban memberikan pelayanan medis dan bantuan pelayanan psikologis," kata Jubir LPSK Mardiansyah saat menjenguk korban di RSUD Banten, Serang, Banten, Kamis (15/8/2019).
Kasus pembunuhan sekeluarga menurut Mardiansyah menjadi perhatian pimpinan LPSK. Dalam kasus pembunuhan ini, suami Siti, Rustiadi dan anaknya tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Malam Ngeri Pembunuhan Sekeluarga Rustiadi |
"LPSK melakukan pendalaman terhadap kasusnya, melakukan penelaahan terhadap kasusnya, dan tadi secara resmi melalui Polres Serang Kota sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait saksi korban ini," ujarnya.
Perlindungan ini menurut Mardiansyah akan diberikan untuk pemulihan secara medis dan psikologis. LPSK juga siap mendampingi saksi korban saat memberikan keterangan.
"Setelah kejadian tentu ada rasa khawatir dari kroban, apalagi pelakunya belum ditangkap, psikologinya tentu tertekan, traumanya ada," pungkasnya.
Pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkung, Serang terjadi pada Selasa (13/8). Polisi menyebut ada 2 pelaku pembunuhan yang menggunakan topeng. Polisi masih mencari pelaku.
Sekeluarga di Serang Dibunuh Pakai Senjata Tajam:
(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini