"Sudah (dikembalikan) per tanggal 13 (Agustus) kemarin. Berkas kita kembalikan ke pihak penyidik Polres Metro Jaksel," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro Mukti saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Jaksa menilai berkas penyidikan Nikita belum lengkap. Tim jaksa peneliti juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik supaya bisa melengkapi berkas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejari Jaksel menerima berkas penyidikan kasus penganiayaan atas nama tersangka Nikita Mirzani pada 6 Agustus 2019. Nikita disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Terkait kejadian pidana ini terkait kejadian di pelataran parkir di jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di mana korban dipukul oleh tersangka dengan inisial NM," kata Tri.
Tonton video Soal Pencekalan hingga Penetapan Tersangka, Ini Kata Nikita Mirzani:
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini