Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Nikita Mirzani ke Polres Jaksel

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Nikita Mirzani ke Polres Jaksel

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 17:39 WIB
Nikita Mirzani (Noel/detikFoto)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengembalikan berkas kasus Nikita Mirzani ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Nikita diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Sudah (dikembalikan) per tanggal 13 (Agustus) kemarin. Berkas kita kembalikan ke pihak penyidik Polres Metro Jaksel," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro Mukti saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).


Jaksa menilai berkas penyidikan Nikita belum lengkap. Tim jaksa peneliti juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik supaya bisa melengkapi berkas kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas kita kembalikan bersama dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Jaksel baik kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut," ungkapnya.


Sebelumnya, Kejari Jaksel menerima berkas penyidikan kasus penganiayaan atas nama tersangka Nikita Mirzani pada 6 Agustus 2019. Nikita disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Terkait kejadian pidana ini terkait kejadian di pelataran parkir di jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di mana korban dipukul oleh tersangka dengan inisial NM," kata Tri.



Tonton video Soal Pencekalan hingga Penetapan Tersangka, Ini Kata Nikita Mirzani:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads