"Tentu berkahnya ya. Dan kita akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insyaallah kita akan wujudkan ya walaupun dengan cara apa pun kita akan berikan masukan," ujar Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Terkait pemberantasan korupsi yang disinggungnya, Hadi sebelumnya sempat beperkara dengan KPK. Namun status tersangkanya gugur di tingkat PK Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun PK sudah diputus pada 2017. Hadi juga mengaku tidak mengetahui alasan tim penilai memberikan pertimbangan tanda kehormatan untuk dirinya.
"Anugerah ini hanya untuk kita sebagai perjuangan kita. Kan ada penilai. Bukan kita yang nilai. Nggak tau siapa yang nilai," ujar Hadi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan kasus yang sempat menyeret Hadi sudah ditutup.
"Begini. Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai," ujar Ryamizard.
"Kan dua kali menang. Sudah. Kenapa? MA lagi," imbuhnya. (dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini