Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat pihaknya menangkap Umar Kei di sebuah hotel, polisi juga meringkus rekan Umar, yakni tersangka AS dan ST. Kedua tersangka itu merupakan anak buah Umar.
"UK (Umar Kei) yang punya uang, AS itu tangan kanan UK dan yang membawa uang juga," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut Umar kerap menyuruh AS membeli sabu. AS kemudian menyuruh ST membelikan sabu pesanan Umar.
"Tersangka ST adalah yang disuruh membeli sabu ke tersangka EB," jelas Argo.
Setelah menangkap ketiga tersangka dan menginterogasi asal, polisi kemudian memburu tersangka E. Tersangka E ditangkap polisi pada hari yang sama di daerah Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan tersangka E, dia mendapatkan sabu dari DPO C di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. DPO C hingga kini masih diburu oleh polisi," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Umar Kei di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Senin (12/8). Umar ditangkap bersama 3 rekannya.
Dari hasil tes urine, Umar Kei dinyatakan positif menggunakan narkotika. Umar Kei juga sudah ditahan polisi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Pesta Sabu di Hotel, Umar Kei Diciduk Polisi"
(sam/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini