"Rabu, 14 Agustus 2014 kita berhasil mengamankan 1.340 butir telur yang dibawa pelaku dengan inisial N warga Kelurahan Sedau, Kota Singkawang," ujar Kapolsek Semparuk, Iptu Aswin Mahawan, yang dikutip dari Antara, Kamis (15/8/2019).
Penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya penumpang yang membawa telur penyu. Aswin lalu memerintahkan jajarannya untuk menangkap orang tersebut saat kapal bersandar. Saat digeledah bawaanya, petugas menemukan 1.340 butir telur penyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan informasi yang ada selanjutnya petugas saya langsung memimpin bersama dengan anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sambas melakukan penyelidikan," papar dia.
Telur-telur itu dikemas di kardus dan toples supaya tidak terlihat. Akibat perbuatannya, N dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No 5/1990 tentang konservasi alam dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan
"Memang benar adanya ditemukan ribuan telur penyu yang dikemas dalam kardus, toples dan kantong plastik," jelasnya.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini