Biduan Dangdut dan Bos Salon Jadi Tersangka Video 'Seks Gangbang'

Biduan Dangdut dan Bos Salon Jadi Tersangka Video 'Seks Gangbang'

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 09:56 WIB
Foto: Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna (Hakim-detikcom)
Garut - Polisi menetapkan VA (19) dan A alias Rayya sebagai tersangka dalam kasus 'seks gangbang' yang videonya viral di media sosial. VA sudah ditahan di Polres Garut.

"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dikonfirmasi detikcom terkait status kedua orang yang ditahan, Kamis (15/8/2019).

Diketahui sebelumnya, VA, seorang biduan dangdut berusia 19 tahun ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (13/8) tengah malam. Hasil pengembangan dari penangkapan VA, seorang bos salon sekaligus mantan MC berinisial A alias Rayya kemudian diamankan polisi tak lama berselang.

Dona mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa lalu. VA kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Garut. Sementara Rayya belum ditahan, karena tengah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan penahanan," katanya.

Kendati demikian, VA dan Rayya kini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi kini memburu dua lelaki lainnya yang diketahui sebagai pemeran dalam video porno tersebut.

"Identitasnya sudah kami kantongi. Mohon waktu sedang kami lakukan pendalaman dan pengejaran," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis.


Simak Video "2 Orang Diamankan di Kasus Video Seks Gangbang, 1 Pria dan 1 Wanita"

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads