"Ya kita lengkapi berkas itu sesuai petunjuknya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (14/8/2019).
Argo belum mengetahui pasti berkas apa saja yang dinyatakan kurang oleh kejaksaan. Sebab, berkas kasus itu baru saja dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Agustus 2019," kata Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (14/8).
"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," sambungnya.
Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.
Polisi juga sudah mendapatkan hasil dari pengajuan permohonan asesmen terhadap tersangka Nunung dan suaminya ke BNNP DKI. Hasilnya, Nunung dan suaminya direhabilitasi.
Nunung Dibawa Keluar dari Ditresnarkoba Polda, Pindah ke RSKO? Simak Videonya:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini