Habiburokhman Tak Sepakat dengan Fadli soal Amendemen UUD '45

Habiburokhman Tak Sepakat dengan Fadli soal Amendemen UUD '45

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 20:12 WIB
Habiburokhman (Adhi Indra Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku tidak sepakat dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meminta agar naskah historis UUD 1945 dikembalikan ke aslinya. Habiburokhman khawatir, jika UUD '45 dikembalikan ke naskah aslinya, presiden dan wakil presiden tidak bisa dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau saya tidak sepakat, kalau bulat-bulat dikembalikan ke naskah yang asli, berarti presiden bisa dipilih lebih dari 2 kali dan presiden tidak dipilih langsung, nah itu saya tidak sepakat, dalam konteks pribadi ya. Kalau konteks internal nanti kita bisa diskusi dengan Pak Fadli," ujar Habiburokhman di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Habiburokman mengaku amendemen UUD 1945 berisiko membuka peluang presiden dan wakil presiden bisa berkali-kali menjabat dan ditetapkan MPR. Dia sepakat jika hanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diamendemen. Namun, menurutnya, perlu ada kesepakatan antarparpol agar tidak ada yang dilanggar.

Ia menyebut, jika dikembalikan, MPR dapat mengangkat presiden dan hal itu merupakan kemunduran demokrasi. Sebab, saat ini rakyat bisa memilih secara langsung presiden dan wakilnya.

"Kita kan kalau demokrasi kita harus maju, kalau kemarin presiden dipilih MPR sekarang dipilih oleh rakyat kan sebuah kemajuan. Kalau kemarin tak terbatas, Pak Harto berkali-kali hampir 32 tahun, sekarang dibatasi 10 tahun kan bagus itu kemajuan dalam demokrasi. Jangan mundur lagi, masa kita mundur lagi dengan amendemen," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon punya pendapat sendiri tentang wacana amendemen UUD 1945. Dia meminta agar naskah historis UUD 1945 dikembalikan ke aslinya.

"Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis di kembali kan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amendemen itu," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Jika UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli, bagian penjelasan harus dikembalikan juga. Menurutnya, penjelasan adalah bagian penting dalam UUD 1945.

"Penjelasan UUD 45 kan dibuang dulu. Dikembalikan dong, itu nggak bisa dipisahkan sebagai naskah historis dari UUD '45 gitu. Tapi waktu perubahan di awal reformasi itu karena euforia penjelasannya dibuang. Padahal penjelasannya sangat penting," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seberapa Penting Amendemen Konstitusi? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads