Digugat karena Tilang 'Salah Alamat', Polisi Pastikan Ada Form Konfirmasi

Digugat karena Tilang 'Salah Alamat', Polisi Pastikan Ada Form Konfirmasi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 14:49 WIB
Foto: Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir (Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Pemilik mobil Nissan Tera, Denny Andrian Kusdayat menggugat Polda Metro Jaya karena terkena tilang elektronik. Denny tidak terima ditilang, sebab bukan dia yang mengemudikan kendaraannya saat itu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menjelaskan soal mekanisme tilang elektronik. Surat tilang memang dilayangkan ke alamat yang sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nasir juga menegaskan bahwa dalam proses pengiriman surat tilang itu, pihaknya juga menyertakan surat konfirmasi. Konfirmasi ini merupakan ruang bagi yang ditilang untuk membela diri atau mengoreksi apabila terdapat kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat konfirmasi dugaan pelanggaran E-TLE dikirim sesuai alamat yang ada di STNK," kata Nasir dalam keterangannya, Rabu (14/8/2019).

Nasir menyayangkan Denny tidak melakukan konfirmasi atas tilang tersebut. "Padahal suratnya 'kan perihalnya surat konfirmasi ETLE," imbuhnya.




Ada beberapa cara untuk melakukan konfirmasi terkait tilang elektronik. Masyarakat bisa melakukannya via website atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Untuk konfirmasi bisa dilakukan dengan website etle.pmj.info, bisa dengan QR yang ada di dalam surat, via WA maupun datang sendiri di Jalan MT Haryono, Pancoran," tuturnya.

Denny mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, Mahfudi.

Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Denny menilai seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.

Denny mengaku alasannya mengajukan praperadilan ingin agar kepolisian melakukan koreksi terhadap aturan e-tilang, untuk tidak menyurati si pemilik mobil melainkan pihak yang melanggar, yakni pengendara mobil saat pelanggaran.

"Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki. Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi saya lebih ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka nggak bisa main seenaknya. Kenapa harus bawa ini ke lembaga praperadilan ini harus diuji. Jadi kalian di pihak termohon nggak usah khawatir ini kan cuma introspeksi kalaupun nanti tidak dikabulkan saya tinggal bayar denda," ujar Denny di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Rabu (14/8/2019).





Demi Hindari Tilang Elektronik, Muncul Modus Pelat Palsu:

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads