"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Siak untuk diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti macis (korek api), sisa kayu yang terbakar sudah diamankan," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dibakar, terlebih dahulu lahan dibersihkan dan sisa pembersihan lantas dibakar," ujar Dedek.
Dedek menceritakan, aksi A membakar lahan diketahui oleh jajaran perusahaan setempat yang sedang melintasi lokasi. A kemudian dilaporkan ke polisi.
"Saat itu pelaku menjawab biar saja dibakar karena akan ditanami nanas. Dari sana kasus ini dilaporkan ke Satgas Karhutla," kata Dedek.
Kini Satgas Karhutla sedang menyelidiki kasus tersebut. Dedek memastikan Satgas Karhutla akan menyelidikinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan tim Gakkum Karhutla berhasil mengamankan pelaku. Kini proses pemeriksaan masih dikembangkan. Kita juga akan koordinasi dengan ahli," tutup Dedek.
Ancaman Hukum Mengintai Para Pembakar Hutan dan Lahan!:
(cha/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini