"Sudah siap kita juga (pelarangan kantong plastik). Itu kan persiapannya sudah lama ya. Pas 17 Agustus di hari Kemerdekaan Indonesia, sekalian juga kita merdeka dari plastik," katanya, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Komplek Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2019).
Ade menjelaskan, pelarangan penggunaan kantong plastik ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik. Pada penerapan awalnya, tempat pembelajaran modern di Kabupaten Bogor dilarang menggunakan kantong plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus berlaku di semua. Cuma kan kalau di pasar tradisional mungkin menyesuaikan dirinya agak lama. Diutamakan pasar modern dulu," jelasnya.
Ade juga mengungkapkan, masyarakat harus membawa tempat belanjaannya sendiri ketika akan berbelanja di toko-toko modern. Ia ingin agar masyarakat terbiasa dan bisa menyesuaikan diri.
"Kita biasakan masyarakat membawa tasnya, tas belanjaan dari rumah. Itu yang harus kita kembalikan. Seperti zaman dulu, nenek kita kalau belanja ke pasar kan bawa keranjang," imbuh Ade.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik akan diberlakukan mulai 17 Agustus 2019. Sosialisasi terkait peraturan tersebut terus digalakkan.
Ade juga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Bahkan, menurut Ade, beberapa kasus di antaranya sudah naik ke pengadilan.
"Satpol PP bisa menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Ada perda-nya. Dan beberapa warga yang ditangkap karena membuang sampah sembarangan, telah naik ke pengadilan. Itu supaya memberi efek jera," beber dia, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (1/8/2019) lalu.
Tonton juga video Bupati Solok Selatan Dipanggil Ombudsman Terkait drg Romi:
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini