"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dan seorang ibu rumah tangga bernama Eva sebagai saksi. Untuk diketahui, Neneng Rahmi saat ini sudah berstatus sebagai terpidana kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam kasus ini Iwa dijerat KPK karena diduga menerima suap terkait pembahasan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) untuk Pemkab Bekasi. Perda itu diduga KPK berkaitan dengan pengurusan izin proyek Meikarta.
Penetapan tersangka Iwa ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta sebelumnya. Selain menjerat Iwa, pengembangan perkara itu sekaligus menjerat mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini