"Sebanyak 21 tersangka tersebut dari 17 kasus karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go di Pontianak, seperti dilansir Antara, Senin (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbanyak ada di tiga polres, yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing tiga kasus, sementara polres lainnya satu hingga dua kasus," ungkapnya.
Donny juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Personel TNI dan Polri ditegaskan Donny terus bekerja di lapangan dan berupaya mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Kapolri: Penyebab Karhutla 90% Ulah Manusia |
"Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Pada Idul Adha kemarin, jajaran Polda Kalbar bersama-sama berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar menurunkan hujan," katanya.
"Para tersangka tersebut diancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Donny. (knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini