Kivlan saat ini ditahan terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya namun ditolak.
Perlawanan Kivlan tak berhenti di situ saja. Kivlan kembali mendaftarkan 4 gugatan praperadilan secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin mengatakan 4 gugatan itu teregister secara berurut nomor 96/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel hingga nomor 99/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. Objek praperadilan yang diajukan pertama mengenai penahanan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka.
Di luar upaya praperadilan, Kivlan juga mengajukan gugatan terhadap Wiranto. Gugatan terkait permintaan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkannya dalam pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2019). Sidang perdana rencananya digelar Kamis (15/8).
"Sidangnya tanggal 15 (Agustus) nomor 354," kata Tonin saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8).
Berdasarkan gugatan yang diperoleh detikcom Senin (12/8/2019), perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1998. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI.
Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi.
Uang Rp 400 juta tadi kemudian dibagi Kivlan menjadi 30 ribu orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa. Uang itu diklaim sebagai uang transportasi dan makan malam 6 November 1998.
Namun uang Rp 400 juta itu ternyata tidak mencukupi untuk biaya akomodasi 30 ribu anggota Pam Swakarsa. Wiranto disebut Kivlan saat itu tidak memberikan dana tambahan lagi.
Dalam gugatannya, Kivlan menyebut telah berhasil menjaga SI MPR dari serangan massa. Massa tidak dapat menembus DPR/MPR sampai selesai sidang.
"Bahwa, tugas pokok dari penggugat dari tergugat untuk menjaga Sidang Istimewa dari serangan masa telah dapat dijalankan dan tidak pernah dapat ditembus sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998," ujar dia.
Karena tidak ada uang untuk membiayai akomodasi 30 ribu anggota PAM Swakarsa, Kivlan meminjam ke sana-sini untuk memenuhi kebutuhan para anggota tersebut. Total Rp 8 miliar Kivlan mengeluarkan uang untuk kebutuhan akomodasi Pam Swakarsa.
"Dengan menggunakan koneksi dan hubungan baik penggugat maka dapat diberi pinjaman berupa nasi padang dari berbagai rumah makan Padang yang ada di Jakarta, membeli alat komunikasi (HT), membeli mobil PAM Swakarsa dan pembelanjaan lainnya total dana pembelanjaan sekitar Β± Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar). Bahwa, pembiayaan Pam Swakarsa sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sebagaimana RENOP WASPADA tersebut belum pernah diganti oleh TNI in casu Negara/ Pemerintah terhadap biaya-biaya belanja yang telah dibayar oleh Pemohon," ujarnya.
Kivlan mengaku sudah berusaha 2 kali bertemu dengan Wiranto terkait biaya Rp 8 M itu namun tak pernah berhasil. Baru pada November 1999, Kivlan bertemu dengan Wiranto namun mantan Panglima ABRI tersebut memerintahkan Kivlan untuk menagihnya kepada BJ Habibie.
Kivlan juga sempat menanyakan kepada Wiranto terkait ada atau tidaknya dana RP 10 M untuk biaya Pam Swakarsa. Itu didasarkan pada perkara korupsi Akbar Tanjung pada 2002.
"Fakta kejadian dengan jelas disebutkan total pembiayaan PAM Swakarsa adalah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar) dan tergugat menyediakan dana di depan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya dihubungkan dengan telah diterimanya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) oleh termohon yang berasal dari dana non budgeter BULOG yang disebutkan oleh Prof. B.J. Habibie di rumahnya Jalan Patra, Kuningan pada waktu pemohon menagih biaya Pam Swakarsa yang disaksikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dengan menyatakan telah memberikan kepada tergugat, dan dihubungkan lagi dengan keterangan dalam persidangan tipikor Akbar Tanjung ada pernyataan uang sejumlah Rp. 10.000.000.000,- diterima oleh tergugat," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini