Kivlan Zen Melawan Wiranto dari Balik Jeruji

Round-Up

Kivlan Zen Melawan Wiranto dari Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 09:30 WIB
Kivlan Zen (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Kivlan Zen melakukan perlawanan dari balik jeruji. Mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) itu mengajukan gugatan terhadap mantan Panglima ABRI sekaligus Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.

Kivlan saat ini ditahan terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya namun ditolak.

Perlawanan Kivlan tak berhenti di situ saja. Kivlan kembali mendaftarkan 4 gugatan praperadilan secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Pak Kivlan mendaftarkan 4 praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan itu didaftarkan sebagai akibat daripada praperadilan sebelumnya kurang fokus kan berdasarkan dari putusan hakim sendiri, makanya diajukan lagi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).



Tonin mengatakan 4 gugatan itu teregister secara berurut nomor 96/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel hingga nomor 99/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. Objek praperadilan yang diajukan pertama mengenai penahanan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka.

Di luar upaya praperadilan, Kivlan juga mengajukan gugatan terhadap Wiranto. Gugatan terkait permintaan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkannya dalam pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2019). Sidang perdana rencananya digelar Kamis (15/8).

"Sidangnya tanggal 15 (Agustus) nomor 354," kata Tonin saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8).

Berdasarkan gugatan yang diperoleh detikcom Senin (12/8/2019), perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1998. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI.

Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi.



Uang Rp 400 juta tadi kemudian dibagi Kivlan menjadi 30 ribu orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa. Uang itu diklaim sebagai uang transportasi dan makan malam 6 November 1998.

Namun uang Rp 400 juta itu ternyata tidak mencukupi untuk biaya akomodasi 30 ribu anggota Pam Swakarsa. Wiranto disebut Kivlan saat itu tidak memberikan dana tambahan lagi.

Dalam gugatannya, Kivlan menyebut telah berhasil menjaga SI MPR dari serangan massa. Massa tidak dapat menembus DPR/MPR sampai selesai sidang.

"Bahwa, tugas pokok dari penggugat dari tergugat untuk menjaga Sidang Istimewa dari serangan masa telah dapat dijalankan dan tidak pernah dapat ditembus sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998," ujar dia.

Karena tidak ada uang untuk membiayai akomodasi 30 ribu anggota PAM Swakarsa, Kivlan meminjam ke sana-sini untuk memenuhi kebutuhan para anggota tersebut. Total Rp 8 miliar Kivlan mengeluarkan uang untuk kebutuhan akomodasi Pam Swakarsa.

"Dengan menggunakan koneksi dan hubungan baik penggugat maka dapat diberi pinjaman berupa nasi padang dari berbagai rumah makan Padang yang ada di Jakarta, membeli alat komunikasi (HT), membeli mobil PAM Swakarsa dan pembelanjaan lainnya total dana pembelanjaan sekitar Β± Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar). Bahwa, pembiayaan Pam Swakarsa sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sebagaimana RENOP WASPADA tersebut belum pernah diganti oleh TNI in casu Negara/ Pemerintah terhadap biaya-biaya belanja yang telah dibayar oleh Pemohon," ujarnya.

Kivlan mengaku sudah berusaha 2 kali bertemu dengan Wiranto terkait biaya Rp 8 M itu namun tak pernah berhasil. Baru pada November 1999, Kivlan bertemu dengan Wiranto namun mantan Panglima ABRI tersebut memerintahkan Kivlan untuk menagihnya kepada BJ Habibie.

Kivlan juga sempat menanyakan kepada Wiranto terkait ada atau tidaknya dana RP 10 M untuk biaya Pam Swakarsa. Itu didasarkan pada perkara korupsi Akbar Tanjung pada 2002.

"Fakta kejadian dengan jelas disebutkan total pembiayaan PAM Swakarsa adalah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar) dan tergugat menyediakan dana di depan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya dihubungkan dengan telah diterimanya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) oleh termohon yang berasal dari dana non budgeter BULOG yang disebutkan oleh Prof. B.J. Habibie di rumahnya Jalan Patra, Kuningan pada waktu pemohon menagih biaya Pam Swakarsa yang disaksikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dengan menyatakan telah memberikan kepada tergugat, dan dihubungkan lagi dengan keterangan dalam persidangan tipikor Akbar Tanjung ada pernyataan uang sejumlah Rp. 10.000.000.000,- diterima oleh tergugat," ujarnya.



Berikut ini petitum gugatan Kivlan:

Dalam Provisi

(1) Melepaskan PENGGUGAT dari penahanan dalam perkara tindak pidana pasal 1 ayat 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 yang sekarang di tahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya
(2) Membebastugaskan TERGUGAT sebagai Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan guna mencegah intervensi kekuasaan
(3) Memberikan perlindungan saksi kepada Penggugat dan keluarganya

DALAM SITA JAMINAN

(1) Rumah dan tanah terletak di Jalan Palem Kartika nomor 21, Bambu Apus, Jakarta Timur
(2) Rumah dan tanah di Jalan Cineru nomor 8, Jakarta Selatan
(3) Bangunan, Kantor dan Tanah terletak di Jalan Baturaja, Jakarta Pusat
(4) Bangunan dan tanah dengan fungsi Pendidikan dan Latihan Partai Hanura Jalan Raya Hamkam, Cilangkap
(5) Kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang dimiliki TERGUGAT
(6) Rekening Bank, Deposito dan Surat Berharga milik TERGUGAT
(7) Kepemilikan Saham yang dimiliki TERGUGAT di beberapa perusahaan

DALAM POKOK PERKARA

(1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
(2) Menyatakan sita jaminan berharga
(3) Menyatakan PENGGUGAT adalah warga negara yang perlu diberikan perlindungan hukum
(4) Menyatakan TERGUGAT secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum
(5) Menyatakan penugasan PAM SWAKARSA oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan
(6) Menghukum TERGUGAT yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA membayar seluruh biaya dan kerugian PENGGUGAT
(7) Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebagaimana berikut ini

MATERIL

1.Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total Rp.8.000.000.000,-
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantio, total biaya sewa Rp. 8.000.000.000,-

IMATERIL
3. Menanggung malu karena hutang Rp. 100.000.000.000,-
4. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp. 100.000.000.000,-
5. Mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp. 500.000.000.000,-
6. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp. 100.000.000.000,-
7. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp.184.000.000.000,-

(8) Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara seluruhnya

Wiranto kemudian menanggapi gugatan yang diajukan Kivlan. Wiranto menegaskan profesionalisme dalam bekerja.

"Saya digugat dari banyak orang silakan, yang penting kita kan profesional, kerja bener, kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Digugat siapapun silakan," kata Wiranto saat dimintai tanggapan, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).



Wiranto mempertanyakan ganti rugi yang diminta Kivlan. Namun, dia mengatakan akan mengikuti perkembangan gugatan tersebut.

"Ganti rugi apa? Loh gugatan ini kan nanti berjalan, tunggu aja," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads