Bawaslu soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Jangan Diatur oleh PKPU

Bawaslu soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Jangan Diatur oleh PKPU

Matius Alfons - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 17:57 WIB
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Alfons/detikcom)
Jakarta - Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi rencana KPU melarang eks koruptor mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Menurut Bagja, KPU melakukan perbuatan di luar kewenangan jika larangan eks koruptor maju di Pilkada 2020 itu dimasukkan dalam PKPU.

"Termasuk eks napi, jangan diatur oleh PKPU, di pemilu kan tidak diatur, tiba-tiba KPU mengatur sendiri. Itu lah kami kritik bahwa KPU melakukan perbuatan di luar kewenangannya," kata Bagja kepada wartawan di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja menilai sebaiknya pelarangan eks napi korupsi itu diatur lewat Undang-undang. Dia mendorong pemerintah dan DPR mengkaji larangan tersebut.

"Itu yang namanya pembatasan hak asasi manusia, semua warga negara Indonesia ini dilakukan oleh pemerintah dan DPR dalam bentuk UU, bukan dalam bentuk peraturan lembaga, nggak bisa seperti itu, ini peraturan teknis, ini norma," ujar Bagja.



Bagja menyebut larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 itu bukan kewajiban penyelenggara pemilu. Ia menilai KPU tidak sanggup diberi beban itu.

"DPR dong, bukan KPU, KPU hanya mengajukan, DPR yang punya perhatian dan pemerintah itu, kewajiban itu pada pemerintah dan DPR jangan bebankan suatu beban yang tidak sanggup dibebankan kepada satu lembaga, nggak bisa dibebankan itu, karena peraturan norma, nggak bisa itu diberikan ke KPU. KPU itu teknis," sebut Bagja.

Bagja lantas mempertanyakan anggapan Bawaslu pro-korupsi jika tidak setuju KPU melarang eks napi koruptor. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan prosedur yang benar.

"Kami menilai tidak tepat melakukan PKPU pembatasan hak asasi sehingga kami dibilang sebagai lembaga yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi ya salah. Pemberantasan itu harus dilakukan dengan jalan yang benar," ujae Bagja.

Sebelumnya diberitakan KPU akan melarang eks koruptor maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020. Larangan ini nantinya dimasukkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).




Tonton Video Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Fahri: Bukan Domain KPU!

[Gambas:Video 20detik]

(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads