"Saya kira usulan itu bisa dipahami, bisa dimengerti usulan yang cukup baik. Karena MPR itu memang lembaga tinggi negara, lembaga permusyawaratan yang namanya permusyawaratan itu mengedepankan musyawarah. Permusyaratan itu harus ada perwakilan-perwakilan dari berbagai elemen masyarakat apalagi ditambah ini lembaga permusyawaratan perwakilan rakyat, MPR," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya majelis permusyawaratan itu harus sebanyak mungkin mewaklli kompenen masyarakat. Itu yang diwakili oleh parpol yang ada dan DPD RI. Saya kira usul yang bagus sehingga partai-partai yang ada diwakili pimpinannya, yang 9 itu dan ditambah DPD. Saya kira usulan bagus perlu dipertimbangkan," ucapnya.
Riza berpendapat dengan banyaknya pimpinan akan mempermudah menyelesaikan tugas-tugas yang banyak di MPR. Untuk itu, Gerindra menilai usulan itu patut untuk dipertimbangkan.
"Gerindra tidak keberatan dengan usulan tersebut bisa dipahami dan bisa dimengerti usulan itu, usulan baik yang bisa mengakomodir semua kepentingan masyarakat kepentingan masyarakat. Kan tugas yang banyak bisa dibagi habis dengan pimpinan yang ada," kata Riza.
Sebelumnya, PAN melemparkan usul agar pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan 'kursi panas' tersebut. Hal ini menyusul pernyataan PDIP yang membuka peluang membuat paket pimpinan MPR bersama eks partai koalisi Prabowo Subianto dengan syarat mendukung amandemen terbatas UUD 1945.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (11/8).
Tonton video Gerindra Sindir NasDem: Setelah Menang, Terkesan Mau Atur Jokowi:
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini