Peristiwa itu terjadi Sabtu (10/8) sekitar pukul 05.30 Wita. Korban I Wayan Wirawan (22) yang hendak berangkat kerja menjadi korban 'tendangan kungfu' Carr yang berbadan besar itu. Wirawan roboh dari motor yang ditungganginya dan terkapar di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa mengatakan Carr rupanya juga sempat mendatangi rumah salah seorang warga dan membantingnya. Ulahnya itu terekam dalam CCTV rumah warga.
Dari rekaman tersebut, Carr terlihat nyelonong masuk ke dalam rumah warga. Pemilik rumah lalu keluar ke arah pintu. Carr kemudian menghampiri si pemilik rumah dan tiba-tiba dibanting hingga terjatuh ke tanah.
Tidak jelas motif Carr menyerang warga tersebut. Namun Putu membenarkan bahwa Carr juga melakukan penyerangan terhadap warga dengan cara membanting.
"Iya sama," kata Putu Ika ketika dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (11/8/2019).
Polisi menduga Carr melakukan aksinya karena pengaruh alkohol. Carr juga telah menjalani tes narkoba. Polisi masih menunggu hasilnya tes tersebut.
"Sementara kata dokter dalam pengaruh alkohol. Masih menunggu hasil (tes narkoba)," ujarnya.
Akibat ulahnya itu, Carr ditetapkan polisi sebagai tersangka. Carr harus mengikuti proses hukum gegara aksi tendangan terbangnya bak jurus kungfu itu.
"Sudah jadi tersangka," kata Putu Ika.
Hingga saat ini, Carr masih belum bisa dimintai keterangan. Carr sudah ditahan di Rutan Polsek Kuta. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini